Layanan Donatur
Pelatihan Sembelih Halal dalam Rangka Persiapan Idul Adha

Pelatihan Sembelih Halal dalam Rangka Persiapan Idul Adha

LAZ Attaqwa bersama Dewan Masjid Attaqwa mengadakan Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban untuk juru sembelih dari berbagai Masjid dan Musholla se-Dewan Masjid Attaqwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme para juru sembelih sesuai dengan prinsip ASUH; Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.

 

Kegiatan ini diadakan di Aula Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Attaqwa Putra pada hari Ahad, 1 Juni 2025, dengan dihadiri oleh ketua Yayasan Attaqwa sekaligus Pimpinan Umum Dewan Masjid Attaqwa, Dr. KH. Irfan Mas’ud, M.A.

 

Beliau menekankan adab dan pentingnya Ihsan dan memperlakukan hewan kurban. “Hewan tidak boleh tersiksa, kita harus menjaga adab ihsan dalam penyembelihan. Jadi kita memastikan tidak ada namanya hewan yang dalam keadaan hidup sudah dipotong-potong dan sebagainya. Semua harus berjalan dengan baik dan sistematis sehingga menjamin proses yang sesuai syariat,” ujar beliau.

 

Dalam pelatihan ini materi yang disajikan oleh Tim Juleha (Juru Sembelih Halal) Bekasi Raya begitu lengkap. Dimulai dari penyembelihan yang ditinjau dari segi Ilmu Fiqih, Manajemen Kurban, penanganan atau pengelolaan Alat Pelindung Diri (APD) serta simulasi penyembelihan yang dipraktikkan dengan memotong 1 ekor kambing secara langsung.

 

Melalui pelatihan ini, LAZ Attaqwa dan Dewan Masjid Attaqwa Ujungharapan menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas dan kehalalan daging kurban yang nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat.

 

_

LAZ Attaqwa, Sesuai Syari’ah Mendatangkan Berkah.

Penyaluran Kursi Roda untuk Ananda Alif, Pengidap Microcephaly

Penyaluran Kursi Roda untuk Ananda Alif, Pengidap Microcephaly

Sepuluh tahun Alif hanya mampu berbaring. Bahkan untuk sekedar menegakkan kepala pun tak bisa. Kondisi Alif benar-benar seperti bayi baru lahir. Duduk di pangkuan ayahnya pun tak mampu menyangga badannya sendiri.

Tapi Alif bisa tertawa. Dia bahagia dikunjungi segenap Aparatur Kelurahan dan LAZ Attaqwa. Tawanya terdengar gembira meski tanpa nada. Alif seperti tahu, ada hadiah istimewa yang dibawa khusus untuknya.

Kunjungan kami, hari Selasa 27 Mei 2025 ini, ternyata bertepatan dengan ulang tahun Alif yang kesepuluh. Tentu bukan kebetulan jika kami membawa hadiah untuknya. Allah yang mengatur semua. Ia, si anak spesial, mendapat kado yang spesial, di hari yang juga spesial.

Rumah Alif berada di kawasan Jati Kebalen, Babelan, Bekasi. Alhamdulillah LAZ Attaqwa bersama Lurah Kebalen dan segenap pengurus RT/RW-nya dapat hadir bersama-sama untuk menyerahkan kursi roda..

Keluarga Alif memberikan penghargaan setinggi-tingginya untuk semua perhatian yang telah diberikan. Mereka amat berterimakasih, mendoakan agar semua donatur LAZ Attaqwa diberikan Allah balasan yang sebaik-baiknya.

Terima kasih para muhsinin dan munfiqin yang telah memberikan kebahagiaan untuk Alif. Semoga amal baik ini menjadi jembatan yang memudahkan dalam meniti jalan ke syurga. Aamiin.

_
LAZ Attaqwa; Sesuai Syari’ah Mendatangkan Berkah.

Pembinaan TAZKIAH LAZ Attaqwa

Pembinaan TAZKIAH LAZ Attaqwa

 

Pada Kamis, 15 Mei 2025, Aula Yayasan Attaqwa Pusat menjadi saksi kegiatan para amil yang tergabung dalam TAZKIAH LAZ Attaqwa. Acara ini difokuskan pada pelatihan pembuatan program di TAZKIAH masing-masing.

Ada 18 lembaga dan organisasi yang tergabung dalam kegiatan ini. Di antaranya: SMPIT Attaqwa Pusat, MIT Attaqwa Pusat, Yayasan Attaqwa Cabang Legoa, Ikatan Alumni Abiturien Attaqwa (IKAA), dan lainnya dengan Ustazah Fifidiana, S.S., S.H., M.Kn., dan Ustaz Mirwan Nijan, S. Pd., M.Pd., sebagai narasumbernya.

Pembinaan ini bukan hanya tentang meningkatkan kompetensi, tetapi juga memperkuat komitmen dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar semakin efektif dan transparan, serta memberi dampak yang semakin luas bagi masyarakat sekitar.

__
LAZ Attaqwa, Sesuai Syari’ah Mendatangkan Berkah.

#TAZKIAHLAZAttaqwa

Jenis-Jenis Zakat Maal dan Cara Perhitungannya

Jenis-Jenis Zakat Maal dan Cara Perhitungannya

Zakat Maal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang telah mencapai haul dan nishab nya. Zakat adalah kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu. Sebelum membayar zakat, setidaknya ada dua hal yang perlu diketahui. Nisab dan haul, menentukan berapa nominal yang harus ditunaikan dalam berzakat.

Allaah subhanahu wataala berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103).

Berdasarkan kitab Fiqih Zakat karya Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi, Zakat Maal meliputi:

  1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
  2. Zakat atas aset perdagangan;
  3. Zakat atas hewan ternak;
  4. Zakat atas hasil pertanian;
  5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
  6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
  7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
  8. Zakat atas hasil jasa profesi;
  9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Lalu bagaimana cara perhitungan Zakat Maal? Berikut adalah tabel perhitungan Zakat Maal:

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban Zakat Maal yaitu:

  1. Dimiliki secara penuh
  2. Harta halal dan diperoleh secara halal
  3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
  4. Mencukupi nishab (kadar/batas tertentu harta seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat)
  5. Bebas dari hutang
  6. Mencapai haul (Jangka Watu kepemilikan harta satu tahun penuh)
  7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Tunaikan zakat anda melalui Lembaga Amil Zakat Attaqwa dengan cara KLIK DISINI

 

Penulis: Ahmad Mustomi, Amil Lembaga Amil Zakat Attaqwa

Penyunting: Tim Media LAZ Attaqwa

Editor: Endang Sunarya

Apakah Membayar Fidyah Harus Ijab Qobul?

Apakah Membayar Fidyah Harus Ijab Qobul?

Dalam menunaikan ibadah puasa, terkadang kita mengalami kendala atau uzur syar’i sehingga harus batal ataupun malah tidak bisa berpuasa selama sehari penuh. Islam sebagai agama yang sangat manusiawi, telah memberikan keringanan bagi beberapa orang yang mengalami halangan untuk berpuasa. Sebagaimana terdapat dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184, Allah berfirman:

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Permulaan ayat ini menunjukkan bahwa sekalipun Allah telah mewajibkan puasa pada bulan Ramadan kepada semua orang yang beriman, namun Allah yang Maha bijaksana memberikan keringanan (rukhshah) kepada orang-orang yang sakit dan musafir, untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan menggantinya pada hari-hari lain di luar bulan tersebut.

Ayat ini juga mengandung tata cara dan kriteria orang yang membayar Fidyah, diantaranya siapa yang benar-benar merasa berat menjalankan puasa, ia boleh menggantinya dengan fidyah, walaupun ia tidak sakit dan tidak musafir. Termasuk orang-orang yang berat mengerjakan puasa itu ialah:

  1. Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.
  2. Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi‘i dan Aḥmad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqada puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah. Bila mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqada puasa saja. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqada puasa saja.
  3. Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah

Kadar fidyah yang dikenakan sebesar satu mud atau satu cupak (lebih kurang 700 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkan, yakni satu kali fidyah satu hari untuk satu fakir miskin, dan bisa juga diberikan sekaligus pada satu orang fakir miskin. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari, maka fidyah yang harus kita bayar 30 porsi makanan kepada 30 orang fakir miskin saja. Dan boleh juga diberikan hanya kepada 1 orang fakir miskin saja sebanyak 30 hari. Lalu apakah orang yang hendak membayar Fidyah wajib berniat dan melakukan ijab qabul dengan wakil apabila pembayaran fidyahnya diwakilkan?

Dikutip dari Baznas.go.id seseorang yang akan membayar Fidyah wajib membaca niat. Niat fidyah ini juga dibacakan saat menyerahkan uang atau makanan pokoknya kepada fakir miskin atau wakilnya. Terdapat beberapa perbedaan bacaan niat untuk masing-masing kriteria pembayar fidyah. Berikut bacaan niat bayar fidyah:

Niat Bayar Fidyah untuk Orang Tua dan Sakit Keras

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah.”

 

Niat Bayar Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhona lil khawfi ala waladiyya ala fardhan lillahi ta ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”

 

Niat Puasa Fidyah Orang Mati

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah.”

 

Lafal Fidyah karena Terlambat Bayar Utang Puasa

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an ta khiiri qadhaai shaumi Ramadhona fardhan lillahi ta ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.

Wallahu a’lam Bishawab

 

LAZ Attaqwa juga melayani pembayaran Fidyah dan menyalurkan pada mereka yangh berhak. Untuk membayar fidyah, Klik Disini.

Penulis: Tim Media LAZ Attaqwa, diolah dari berbagai sumber.

Tanda Cinta Kepada Nabi Muhammad SAW

Tanda Cinta Kepada Nabi Muhammad SAW

Oleh: Dr. H. Al Fathan, BS., MAITC.

Bagi seorang muslim, meneladani baginda Nabi Muhammad SAW, adalah sebuah keniscayaan serta sebagai syarat dan bukti cinta kita kepada Allah SWT. Hal ini termaktub dalam firman Nya:

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31).

Dengan demikian Allah SWT, menjadikan syarat untuk mendapatkan cinta dan kasih saying Allah SWT adalah mencintai baginda Nabi Muhammad SAW, yang juga menjadi asas keimanan seorang muslim. Al Hafidz Ibn Rajab Al Hanbali berkata: “mencintai Nabi adalah merupakan pokok dari perkara iman, dan ia terhubung kuat dengan cinta kepada Allah SWT, dan Allah Tabaraka wa Ta’ala telah menjanjikan dengan sebuah ancaman kepada siapa saja yang mendahulukan cintanya atas cinta kepada saudara, harta, tanah air dan makhluk lainnya. Allah SWT berfirman:

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, pasangan-pasanganmu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, dan perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, serta tempat tinggal yang kamu sukai lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan daripada berjihad di jalan-Nya, tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.” (QS. At-Taubah: 24).

Ibn Rajab menambahkan bahwa hendaklah seorang muslim sejati mendalukukan cintanya kepada Rasulullah SAW, atas diri, anak keturunan, saudara kandung, harta, tempat tinggal (rumah), dan dari apa-apa yang dicintai manusia dalam kehidupan dunia ini.[1]

Tidaklah seorang insan mau mengikuti dan meneladani seseorang kecuali dirinya telah tenggelam lagi hanyut dalam arti cinta yang sejati, sehingga dirinya tidak lagi memikirkan keinginan pribadi kecuali hal tersebut dicintai oleh sang pujaan hati. Imam Al Ghazali didalam kitabnya Al Mukāsyafah menuliskan: cinta adalah tenggelam pada keinginan sang kekasih, yang berarti tiada keinginan bagi sang pecinta kecuali apa yang dimaksud (dituju/ diharap) oleh sang kekasih.

Bagi sang pecinta yang jujur lagi sejati, tentu memiliki tanda dan ciri khusus yang terpancar pada prilaku dan amal perbuatannya. Diatara tanda sekaligus bukti cinta kepada Nabi Muhammad SAW, adalah sebagai berikut:

  1. Senantiasa menyebut nama sang kekasih didalam hati dan memujinya dengan lisan. Salah seorang ulama berkata: “sangat tidak mungkin anda mengenal seseorang dan tidak mencintainya, dan sangat tidak mungkin anda mencintai seseorang dan tidak mengucapkan namanya.” Dan Rasulullah SAW, memerintahkan kita agar senantiasa memperbanyak membaca sholawat sebagai tanda cinta sekaligus harapan doa kita kepadanya. Para ulama berpendapat bahwa jika seorang hamba senatiasa menyebut nama sang kekasih dan mengingat semua keutaman juga kebaikannya niscaya akan bertambah rasa cinta dan kagum kepada sang kekasih.
  1. Mengutamakan cintanya kepada baginda Nabi Muhammad SAW, daripada cinta atas dirinya dan seluruh makhluk. Hal ini terdapat pada kisah Sayyidina Ali Bin Abi Thalib (ra), tatkala dirinya ditanya, bagaimana cintamu kepada Rasulullah SAW? Ia menjawab: “Demi Allah, Rasulullah lebih kami cintai daripada harta, anak, orang tua, juga air dingin tatkala rasa haus yang mencekik.”[2]
  2. Rindu ingin berjumpa dan bertatap dengannya di dunia dan akhirat. Cinta adalah api yang membara dalam sanubari seorang insan, ia tidak dapat dipadamkan kecuali saat berjumpa dengan yang dikasihi lagi dicintai. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Rabi’ah Ibn Ka’ab Al-Aslami (ra), berkata: “Tatkala diriku bermalam bersama Rasulullah SAW, diriku mendatanginya dengan membawa sebuah bejana air untuk berwudhu, lalu Rasulullah berkata kepadaku, “mintalah sesuatu”, lalu aku menjawab: “aku meminta agar diriku bisa berjumpa denganmu di syurga”. Nabi berkata: “adakah yang lain?”, diriku menjawab: “tidak, cukup itu saja”, Nabi bersabda: “maka bantulah diriku untuk dirimu dengan memperbanyak sujud.[3]
  3. Mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk berkorban dengan jiwa dan harta demi Rasulullah SAW. Sungguh hakikat daripada cinta dan makna tertingginya adalah sebuah pengorbanan dan pemberian. Maka, barang siapa merasakan kelezatan cinta tentu dirinya akan mengorbankan apa saja yang dimiliki baik jiwa, harta dan keluarga, hal tersebut tidaklah berarti apa-apa bagi mereka yang dirundung cinta sejati.

Dengan demikian, berkumpulnya kaum muslimin dalam rangka merayakan hari kelahiran baginda Nabi Muhammad SAW, dengan maksud mengungkapkan cinta dan rasa rindu kepada Rasulullah dengan penuh rasa suka cita dan kegembiraan yang luar biasa, bukanlah hal yang bertententangan dengan syariat Islam, bahkan bisa menjadi sebuah asbab dari turunnya hidayah kepada Cahaya Islam.

Berikan donasi terbaik anda di acara Maulid Nabi Muhammad SAW, bersama Ulama dan Umaro di Pondok Pesentren Attaqwa di sini

[1] Fathu Al-Bari Li Ibn Rajab Al-Hanbali, 1/43.

[2] As-Syifa’ Li Al-Qadhi ‘Iyadh, 2/22.

[3] Shohih Muslim, 1/353, no. 489.

Bantu lebih banyak dengan bergabung sebagai Relawan LAZ Attaqwa !

LAZ Masjid Jami' At-Taqwa

Sesuai Syariah, Mendatangkan Berkah.

TENTANG KAMI

DONASI

Copyright 2024 – Dokter Website