Layanan Donatur
LAZ Attaqwa Lakukan Study Banding ke Kantor Manajemen Wakaf Al Azhar

LAZ Attaqwa Lakukan Study Banding ke Kantor Manajemen Wakaf Al Azhar

Bekasi, 07 Agustus 2025 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaan wakaf, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Attaqwa melaksanakan kegiatan study banding ke Kantor Manajemen Wakaf Al Azhar, Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh tim yang telah ditugaskan secara resmi, terdiri dari pimpinan dan pengurus LAZ Attaqwa.

Rombongan berangkat dari kantor LAZ Attaqwa pada pukul 10.30 WIB, dan tiba di lokasi pertemuan, Masjid Agung Al Azhar, untuk memulai sesi diskusi pada pukul 13.30 WIB.

Dalam kunjungan ini, rombongan LAZ Attaqwa berkesempatan bertemu langsung dengan Rayan A. Luminarie, Direktur Wakaf Al Azhar. Pertemuan berlangsung hangat dan interaktif, di mana beliau memaparkan visi, strategi, serta praktik terbaik (best practices) dalam pengelolaan wakaf produktif yang telah dikembangkan oleh Al Azhar.

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini. Sinergi antar lembaga wakaf sangat penting untuk memajukan potensi wakaf di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan luas oleh masyarakat,” ujar Rayan A. Luminarie.

Peserta study banding juga berkesempatan untuk berdiskusi mengenai berbagai aspek teknis pengelolaan wakaf, mulai dari perencanaan program, pengelolaan aset, hingga strategi pemberdayaan penerima manfaat.

Ketua LAZ Attaqwa, Ust. H. Ahmad Syafiudin, S.Th.I., lah MM., M.Ag. menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkaya wawasan dan menambah referensi bagi pengembangan program wakaf di LAZ Attaqwa. “Kami berharap, ilmu yang diperoleh dari kunjungan ini dapat kami terapkan untuk meningkatkan kinerja dan kebermanfaatan wakaf di Bekasi dan sekitarnya,” ujarnya.

Kegiatan study banding ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan cinderamata sebagai tanda silaturahmi antara kedua lembaga.

Yayasan Attaqwa Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Palestina di Momen Milad Attaqwa ke-69

Yayasan Attaqwa Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Palestina di Momen Milad Attaqwa ke-69

Bekasi, 6 Agustus 2025 — Yayasan Attaqwa melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) Attaqwa menyalurkan bantuan tahap pertama untuk Palestina dalam rangka milad ke-69 yayasan. Bantuan yang diberikan berupa 4 truk air bersih dengan kapasitas total mencapai 60.000 hingga 70.000 liter, yang didistribusikan ke wilayah Gaza Utara dan pusat Kota Gaza.

Bantuan ini disalurkan bekerja sama dengan mitra lokal di Palestina, dan ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar warga yang terdampak situasi kemanusiaan. Air bersih dipilih sebagai prioritas utama karena terbatasnya akses warga terhadap sumber air layak konsumsi.

Dalam acara tasyakur milad yang berlangsung di Masjid Attaqwa Pondok Pesantren Attaqwa Putra, Ketua LAZ Attaqwa, Ust. H. Ahmad Syafiuddin, secara simbolis menyerahkan laporan pelaksanaan penyaluran donasi Palestina tahap pertama kepada Ketua Yayasan Attaqwa, Dr. KH. Irfan Mas’ud, disaksikan oleh para tamu undangan.

“Alhamdulillah, amanah dari para donatur telah tersampaikan kepada saudara-saudara kita di Gaza. Semoga bantuan ini memberi manfaat dan menjadi bagian dari kontribusi bersama untuk kemanusiaan,” ujar Dr. KH. Irfan Mas’ud dalam sambutannya.

Selain air bersih, warga Gaza juga menyampaikan harapan agar bantuan dapat berlanjut dalam bentuk makanan siap saji dan dukungan logistik lainnya, mengingat kondisi mereka yang masih penuh keterbatasan.

Dalam kesempatan yang sama, ditayangkan pula video dokumentasi penyaluran bantuan yang memperlihatkan proses distribusi serta kondisi di lapangan.

Pembukaan Donasi Tahap Berikutnya

LAZ Attaqwa membuka peluang donasi lanjutan untuk Palestina, dengan fokus pada program penyediaan makanan siap saji, bantuan medis, dan kebutuhan dasar lainnya.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, donasi dapat disalurkan melalui:

💳 Bank Syariah Indonesia (BSI)
No. Rek: 7288829998
a.n. Infaq dan Sedekah Attaqwa

📞 Konfirmasi & Informasi: 0852-3232-3421

Pelatihan Sembelih Halal dalam Rangka Persiapan Idul Adha

Pelatihan Sembelih Halal dalam Rangka Persiapan Idul Adha

LAZ Attaqwa bersama Dewan Masjid Attaqwa mengadakan Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban untuk juru sembelih dari berbagai Masjid dan Musholla se-Dewan Masjid Attaqwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme para juru sembelih sesuai dengan prinsip ASUH; Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.

 

Kegiatan ini diadakan di Aula Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Attaqwa Putra pada hari Ahad, 1 Juni 2025, dengan dihadiri oleh ketua Yayasan Attaqwa sekaligus Pimpinan Umum Dewan Masjid Attaqwa, Dr. KH. Irfan Mas’ud, M.A.

 

Beliau menekankan adab dan pentingnya Ihsan dan memperlakukan hewan kurban. “Hewan tidak boleh tersiksa, kita harus menjaga adab ihsan dalam penyembelihan. Jadi kita memastikan tidak ada namanya hewan yang dalam keadaan hidup sudah dipotong-potong dan sebagainya. Semua harus berjalan dengan baik dan sistematis sehingga menjamin proses yang sesuai syariat,” ujar beliau.

 

Dalam pelatihan ini materi yang disajikan oleh Tim Juleha (Juru Sembelih Halal) Bekasi Raya begitu lengkap. Dimulai dari penyembelihan yang ditinjau dari segi Ilmu Fiqih, Manajemen Kurban, penanganan atau pengelolaan Alat Pelindung Diri (APD) serta simulasi penyembelihan yang dipraktikkan dengan memotong 1 ekor kambing secara langsung.

 

Melalui pelatihan ini, LAZ Attaqwa dan Dewan Masjid Attaqwa Ujungharapan menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas dan kehalalan daging kurban yang nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat.

 

_

LAZ Attaqwa, Sesuai Syari’ah Mendatangkan Berkah.

Penyaluran Kursi Roda untuk Ananda Alif, Pengidap Microcephaly

Penyaluran Kursi Roda untuk Ananda Alif, Pengidap Microcephaly

Sepuluh tahun Alif hanya mampu berbaring. Bahkan untuk sekedar menegakkan kepala pun tak bisa. Kondisi Alif benar-benar seperti bayi baru lahir. Duduk di pangkuan ayahnya pun tak mampu menyangga badannya sendiri.

Tapi Alif bisa tertawa. Dia bahagia dikunjungi segenap Aparatur Kelurahan dan LAZ Attaqwa. Tawanya terdengar gembira meski tanpa nada. Alif seperti tahu, ada hadiah istimewa yang dibawa khusus untuknya.

Kunjungan kami, hari Selasa 27 Mei 2025 ini, ternyata bertepatan dengan ulang tahun Alif yang kesepuluh. Tentu bukan kebetulan jika kami membawa hadiah untuknya. Allah yang mengatur semua. Ia, si anak spesial, mendapat kado yang spesial, di hari yang juga spesial.

Rumah Alif berada di kawasan Jati Kebalen, Babelan, Bekasi. Alhamdulillah LAZ Attaqwa bersama Lurah Kebalen dan segenap pengurus RT/RW-nya dapat hadir bersama-sama untuk menyerahkan kursi roda..

Keluarga Alif memberikan penghargaan setinggi-tingginya untuk semua perhatian yang telah diberikan. Mereka amat berterimakasih, mendoakan agar semua donatur LAZ Attaqwa diberikan Allah balasan yang sebaik-baiknya.

Terima kasih para muhsinin dan munfiqin yang telah memberikan kebahagiaan untuk Alif. Semoga amal baik ini menjadi jembatan yang memudahkan dalam meniti jalan ke syurga. Aamiin.

_
LAZ Attaqwa; Sesuai Syari’ah Mendatangkan Berkah.

Pembinaan TAZKIAH LAZ Attaqwa

Pembinaan TAZKIAH LAZ Attaqwa

 

Pada Kamis, 15 Mei 2025, Aula Yayasan Attaqwa Pusat menjadi saksi kegiatan para amil yang tergabung dalam TAZKIAH LAZ Attaqwa. Acara ini difokuskan pada pelatihan pembuatan program di TAZKIAH masing-masing.

Ada 18 lembaga dan organisasi yang tergabung dalam kegiatan ini. Di antaranya: SMPIT Attaqwa Pusat, MIT Attaqwa Pusat, Yayasan Attaqwa Cabang Legoa, Ikatan Alumni Abiturien Attaqwa (IKAA), dan lainnya dengan Ustazah Fifidiana, S.S., S.H., M.Kn., dan Ustaz Mirwan Nijan, S. Pd., M.Pd., sebagai narasumbernya.

Pembinaan ini bukan hanya tentang meningkatkan kompetensi, tetapi juga memperkuat komitmen dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar semakin efektif dan transparan, serta memberi dampak yang semakin luas bagi masyarakat sekitar.

__
LAZ Attaqwa, Sesuai Syari’ah Mendatangkan Berkah.

#TAZKIAHLAZAttaqwa

Bahagia Menggembirakan Anak Yatim

Bahagia Menggembirakan Anak Yatim

90 orang anak yatim penyintas banjir Bekasi 4 Maret lalu, mendapat perhatian dari Srikandi BUMN Indonesia yang berkolaborasi dengan BAZMA Pertamina, LAZ Attaqwa dan Darul Aytam Attaqwa. Mereka diajak jalan-jalan ke sebuah mall dengan satu orang anak diberikan budget sebesar Rp 500.000 untuk membeli kebutuhan lebaran, pada hari Kamis 20 Maret 2025 kemarin.

Dengan menaiki dua buah bus dan didampingi beberapa orang pengurus LAZ Attaqwa dan BAZMA Pertamina, mereka berangkat dengan gembira. Orang tua hanya mengantarkan sampai di beranda Masjid Attaqwa.

Nanti di sana mereka akan berjumpa dengan 60 anak yatim lainnya untuk berburu baju lebaran. Siapa yang tidak senang diajak jalan-jalan? Awalnya mereka bingung dan ragu mau pilih yang mana, tapi setelah dapat barang yang diinginkan, wajah mereka amat sumringah.

Semoga kebersamaan ini menjadi salah satu momen terbaik di masa kecil mereka. Hati para pendamping menghangat melihat kegembiraan di wajah mereka. Apalagi setelah berbelanja, mereka diajak berbuka puasa bersama.

___
LAZ Attaqwa, Sesuai Syari’ah Mendatangkan Berkah.

#Kolaborasi #MitraLazAttaqwa #Jalan-jalanYatim #Shopping
#LazAttaqwa #BerbagiGembira

Pembinaan Tim Amil Zakat Infaq dan Sedekah (TAZKIAH) untuk Masjid dan Musholla

Pembinaan Tim Amil Zakat Infaq dan Sedekah (TAZKIAH) untuk Masjid dan Musholla

Sabtu, 8 Maret 2025, Lembaga Amil Zakat Attaqwa mengadakan Pembinaan Tim Amil Zakat Infaq dan Sedekah (TAZKIAH) untuk Musholla dan Masjid se-Dewan Masjid Attaqwa di Aula Yayasan Attaqwa Pusat. Ada 188 orang Amil yang dikukuhkan menjadi TAZKIAH LAZ Attaqwa.

Ustaz Mirwan Nijan, M.Pd. menjelaskan, Amil yang tergabung dengan LAZ Attaqwa adalah Amil yang resmi, yang berizin dan memiliki legalitas untuk menghimpun dana zakat, mendapat 12,5 % hak Amil, serta memiliki wewenang untuk memberikan sebuah keputusan. Sedangkan yang disebut panitia zakat tidak memiliki hak dan wewenang yang sama. Beliau menyebutnya sebagai Amil bodong. Artinya Amil yang tidak memiliki izin.

Sedangkan Ustazah Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn menguraikan tentang regulasi dan payung hukum LAZ Attaqwa, salah satunya adalah pasal 18 ayat 1, yaitu, Lembaga Amil Zakat wajib mendapat izin dari Kementerian Agama. LAZ Attaqwa ini adalah lembaga yang telah berizin, profesional, dan aman secara Syar’i dan NKRI.

Beliau juga memaparkan program-program unggulan LAZ Attaqwa, di antaranya adalah: Program Tarbiyah, Program Dakwah, Program Ijtimaiyah dan Program Iqtishodiyah. Beliau menjelaskan dengan runut apa saja yang terkandung dalam program tersebut.

Sedangkan Ustaz Didin Muhtadin, S.E. menerangkan cara membuat catatan keuangan dan pelaporan. Beliau menjelaskan masalah keuangan ini dengan detail dan lancar.

Alhamdulillah semua pertanyaan peserta dapat dijawab dengan baik. Semoga dengan dukungan Dewan Kemakmuran musholla/masjid serta dukungan segenap warga masyarakat, LAZ Attaqwa semakin bertumbuh, bertambah, berkembang, dan bermanfaat.

__
Laz Attaqwa, Sesuai Syari’ah, Mendatangkan Berkah.

Jenis-Jenis Zakat Maal dan Cara Perhitungannya

Jenis-Jenis Zakat Maal dan Cara Perhitungannya

Zakat Maal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang telah mencapai haul dan nishab nya. Zakat adalah kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu. Sebelum membayar zakat, setidaknya ada dua hal yang perlu diketahui. Nisab dan haul, menentukan berapa nominal yang harus ditunaikan dalam berzakat.

Allaah subhanahu wataala berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103).

Berdasarkan kitab Fiqih Zakat karya Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi, Zakat Maal meliputi:

  1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
  2. Zakat atas aset perdagangan;
  3. Zakat atas hewan ternak;
  4. Zakat atas hasil pertanian;
  5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
  6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
  7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
  8. Zakat atas hasil jasa profesi;
  9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Lalu bagaimana cara perhitungan Zakat Maal? Berikut adalah tabel perhitungan Zakat Maal:

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban Zakat Maal yaitu:

  1. Dimiliki secara penuh
  2. Harta halal dan diperoleh secara halal
  3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
  4. Mencukupi nishab (kadar/batas tertentu harta seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat)
  5. Bebas dari hutang
  6. Mencapai haul (Jangka Watu kepemilikan harta satu tahun penuh)
  7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Tunaikan zakat anda melalui Lembaga Amil Zakat Attaqwa dengan cara KLIK DISINI

 

Penulis: Ahmad Mustomi, Amil Lembaga Amil Zakat Attaqwa

Penyunting: Tim Media LAZ Attaqwa

Editor: Endang Sunarya

Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir di Kampung Jati, Kebalen, Babelan, Bekasi

Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir di Kampung Jati, Kebalen, Babelan, Bekasi

Selasa, 4 Maret 2025, LAZ Attaqwa berbagi dengan korban banjir di Kampung Jati, Kebalen, Babelan, Bekasi. Banjir kali ini menjadi yang terbesar dalam satu dekade terakhir. Air terus meninggi, arus deras, dan suhu semakin dingin. Para pengungsi di Mushola Al-Inayah dan Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa 56 terpaksa meninggalkan rumah mereka yang telah terendam air.

LAZ Attaqwa bergerak cepat menyalurkan bantuan. Namun, masih banyak saudara yang belum tersentuh bantuan dan sangat membutuhkan uluran tangan. Mari perluas jangkauan kebaikan ini. Bersama, lebih banyak pengungsi dapat dijangkau, serta makanan, kebutuhan pokok, dan perlengkapan darurat dapat disediakan.

Bantu mereka dengan berdonasi melalui:
BSI – No. Rek. 7288829998 a.n. Infaq Attaqwa
Semoga kebaikan ini menjadi amal jariyah yang tak terputus. Aamiin.

LAZ Attaqwa – Sesuai Syari’ah, Mendatangkan Berkah.

Apakah Membayar Fidyah Harus Ijab Qobul?

Apakah Membayar Fidyah Harus Ijab Qobul?

Dalam menunaikan ibadah puasa, terkadang kita mengalami kendala atau uzur syar’i sehingga harus batal ataupun malah tidak bisa berpuasa selama sehari penuh. Islam sebagai agama yang sangat manusiawi, telah memberikan keringanan bagi beberapa orang yang mengalami halangan untuk berpuasa. Sebagaimana terdapat dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184, Allah berfirman:

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Permulaan ayat ini menunjukkan bahwa sekalipun Allah telah mewajibkan puasa pada bulan Ramadan kepada semua orang yang beriman, namun Allah yang Maha bijaksana memberikan keringanan (rukhshah) kepada orang-orang yang sakit dan musafir, untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan menggantinya pada hari-hari lain di luar bulan tersebut.

Ayat ini juga mengandung tata cara dan kriteria orang yang membayar Fidyah, diantaranya siapa yang benar-benar merasa berat menjalankan puasa, ia boleh menggantinya dengan fidyah, walaupun ia tidak sakit dan tidak musafir. Termasuk orang-orang yang berat mengerjakan puasa itu ialah:

  1. Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.
  2. Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi‘i dan Aḥmad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqada puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah. Bila mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqada puasa saja. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqada puasa saja.
  3. Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah

Kadar fidyah yang dikenakan sebesar satu mud atau satu cupak (lebih kurang 700 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkan, yakni satu kali fidyah satu hari untuk satu fakir miskin, dan bisa juga diberikan sekaligus pada satu orang fakir miskin. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari, maka fidyah yang harus kita bayar 30 porsi makanan kepada 30 orang fakir miskin saja. Dan boleh juga diberikan hanya kepada 1 orang fakir miskin saja sebanyak 30 hari. Lalu apakah orang yang hendak membayar Fidyah wajib berniat dan melakukan ijab qabul dengan wakil apabila pembayaran fidyahnya diwakilkan?

Dikutip dari Baznas.go.id seseorang yang akan membayar Fidyah wajib membaca niat. Niat fidyah ini juga dibacakan saat menyerahkan uang atau makanan pokoknya kepada fakir miskin atau wakilnya. Terdapat beberapa perbedaan bacaan niat untuk masing-masing kriteria pembayar fidyah. Berikut bacaan niat bayar fidyah:

Niat Bayar Fidyah untuk Orang Tua dan Sakit Keras

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah.”

 

Niat Bayar Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhona lil khawfi ala waladiyya ala fardhan lillahi ta ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”

 

Niat Puasa Fidyah Orang Mati

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah.”

 

Lafal Fidyah karena Terlambat Bayar Utang Puasa

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an ta khiiri qadhaai shaumi Ramadhona fardhan lillahi ta ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.

Wallahu a’lam Bishawab

 

LAZ Attaqwa juga melayani pembayaran Fidyah dan menyalurkan pada mereka yangh berhak. Untuk membayar fidyah, Klik Disini.

Penulis: Tim Media LAZ Attaqwa, diolah dari berbagai sumber.

Bantu lebih banyak dengan bergabung sebagai Relawan LAZ Attaqwa !

LAZ Masjid Jami' At-Taqwa

Sesuai Syariah, Mendatangkan Berkah.

TENTANG KAMI

DONASI

Copyright 2024 – Dokter Website