Layanan Donatur
LAZ Masjid Jami' At-Taqwa

Apakah Membayar Fidyah Harus Ijab Qobul?

Dalam menunaikan ibadah puasa, terkadang kita mengalami kendala atau uzur syar’i sehingga harus batal ataupun malah tidak bisa berpuasa selama sehari penuh. Islam sebagai agama yang sangat manusiawi, telah memberikan keringanan bagi beberapa orang yang mengalami halangan untuk berpuasa. Sebagaimana terdapat dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184, Allah berfirman:

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Permulaan ayat ini menunjukkan bahwa sekalipun Allah telah mewajibkan puasa pada bulan Ramadan kepada semua orang yang beriman, namun Allah yang Maha bijaksana memberikan keringanan (rukhshah) kepada orang-orang yang sakit dan musafir, untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan menggantinya pada hari-hari lain di luar bulan tersebut.

Ayat ini juga mengandung tata cara dan kriteria orang yang membayar Fidyah, diantaranya siapa yang benar-benar merasa berat menjalankan puasa, ia boleh menggantinya dengan fidyah, walaupun ia tidak sakit dan tidak musafir. Termasuk orang-orang yang berat mengerjakan puasa itu ialah:

  1. Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.
  2. Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi‘i dan Aḥmad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqada puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah. Bila mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqada puasa saja. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqada puasa saja.
  3. Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah

Kadar fidyah yang dikenakan sebesar satu mud atau satu cupak (lebih kurang 700 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkan, yakni satu kali fidyah satu hari untuk satu fakir miskin, dan bisa juga diberikan sekaligus pada satu orang fakir miskin. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari, maka fidyah yang harus kita bayar 30 porsi makanan kepada 30 orang fakir miskin saja. Dan boleh juga diberikan hanya kepada 1 orang fakir miskin saja sebanyak 30 hari. Lalu apakah orang yang hendak membayar Fidyah wajib berniat dan melakukan ijab qabul dengan wakil apabila pembayaran fidyahnya diwakilkan?

Dikutip dari Baznas.go.id seseorang yang akan membayar Fidyah wajib membaca niat. Niat fidyah ini juga dibacakan saat menyerahkan uang atau makanan pokoknya kepada fakir miskin atau wakilnya. Terdapat beberapa perbedaan bacaan niat untuk masing-masing kriteria pembayar fidyah. Berikut bacaan niat bayar fidyah:

Niat Bayar Fidyah untuk Orang Tua dan Sakit Keras

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah.”

 

Niat Bayar Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhona lil khawfi ala waladiyya ala fardhan lillahi ta ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”

 

Niat Puasa Fidyah Orang Mati

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah.”

 

Lafal Fidyah karena Terlambat Bayar Utang Puasa

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an ta khiiri qadhaai shaumi Ramadhona fardhan lillahi ta ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.

Wallahu a’lam Bishawab

 

LAZ Attaqwa juga melayani pembayaran Fidyah dan menyalurkan pada mereka yangh berhak. Untuk membayar fidyah, Klik Disini.

Penulis: Tim Media LAZ Attaqwa, diolah dari berbagai sumber.

Bantu lebih banyak dengan bergabung sebagai Relawan LAZ Attaqwa !

LAZ Masjid Jami' At-Taqwa

Sesuai Syariah, Mendatangkan Berkah.

TENTANG KAMI

DONASI

Copyright 2024 – Dokter Website