Zakat Maal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang telah mencapai haul dan nishab nya. Zakat adalah kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu. Sebelum membayar zakat, setidaknya ada dua hal yang perlu diketahui. Nisab dan haul, menentukan berapa nominal yang harus ditunaikan dalam berzakat.
Allaah subhanahu wataala berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103).
Berdasarkan kitab Fiqih Zakat karya Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi, Zakat Maal meliputi:
- Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
- Zakat atas aset perdagangan;
- Zakat atas hewan ternak;
- Zakat atas hasil pertanian;
- Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
- Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
- Zakat atas hasil penyewaan asset;
- Zakat atas hasil jasa profesi;
- Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Lalu bagaimana cara perhitungan Zakat Maal? Berikut adalah tabel perhitungan Zakat Maal:
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban Zakat Maal yaitu:
- Dimiliki secara penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencukupi nishab (kadar/batas tertentu harta seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat)
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul (Jangka Watu kepemilikan harta satu tahun penuh)
- Atau dapat ditunaikan saat panen
Tunaikan zakat anda melalui Lembaga Amil Zakat Attaqwa dengan cara KLIK DISINI
Penulis: Ahmad Mustomi, Amil Lembaga Amil Zakat Attaqwa
Penyunting: Tim Media LAZ Attaqwa
Editor: Endang Sunarya